KPK Imbau Publik Bersabar Terkait Pemanggilan La Nyalla
PANGKEP NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat agar menunggu terkait pemanggilan anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN), dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Mari kita tunggu bersama-sama, seperti pertanyaan dari rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4) dalam rangka penyelidikan yang tengah berlangsung.
Tessa menambahkan bahwa keputusan untuk memanggil La Nyalla atau pihak-pihak lainnya terkait dengan penyelidikan ini merupakan wewenang penyidik.
Selain rumah La Nyalla, KPK juga melakukan penggeledahan di enam lokasi lainnya dari tanggal 14 hingga 16 April 2025 dalam konteks penyelidikan kasus tersebut.
“Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di lokasi-lokasi lain yang telah dilakukan, termasuk rumah atau kantor subjek hukum lainnya, merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi itu dilakukan karena penyidik telah mengantongi petunjuk yang diperlukan.
“Jadi, penyidik tentu memiliki petunjuk serta kewenangan untuk melakukan penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN,” ujarnya.