DJP Intensifkan Penagihan Pajak di Sumut, Aset Bernilai Miliaran Disita!
Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan melalui program Pekan Sita Serentak.
Berdasarkan rilis resminya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Juli 2025, menargetkan para penunggak pajak yang telah melalui semua tahapan penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dimulai pada Senin (14/7/2025), aksi penyitaan ini diawali dengan penyitaan satu unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan.
Proses penyitaan dilakukan secara langsung. Sebanyak 25 aset telah terdaftar untuk disita di sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Sumut I.
Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, mengungkapkan bahwa nilai total dari aset yang disita mencapai Rp2,3 miliar dan telah diverifikasi secara sah sebagai milik wajib pajak.
“Langkah ini tidak hanya terkait penagihan, tetapi juga sebagai penegakan hukum yang adil dan mendorong Wajib Pajak untuk patuh serta menyadari pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara,” ujar Arridel Mindra dalam pernyataan resminya pada Jumat (18/7/2025).
Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memastikan penerimaan negara dan menciptakan efek jera bagi Wajib Pajak yang lalai terhadap kewajibannya.
Aset yang disita adalah hasil dari pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah dipastikan sah secara hukum. Jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari Wajib Pajak hingga batas waktu yang ditentukan, aset yang disita akan dilelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penyitaan bukanlah tujuan akhir, tetapi bagian dari proses penyelesaian piutang negara. Jika tidak ada tanggapan dari WP, DJP akan meneruskan langkah sesuai prosedur, termasuk lelang aset untuk menjadi penerimaan negara,” ujar Arridel.