DJP Nyatakan Coretax Semakin Stabil, Latensi di Bawah 2 Detik!
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax semakin singkat, berkat perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem ini mengalami berbagai kendala saat diluncurkan pada 1 Januari 2025.
“Sepanjang periode 24 Maret hingga 20 April 2025, aplikasi Coretax DJP menunjukkan kinerja yang stabil,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Latensi sistem untuk berbagai layanan mencatat waktu di bawah 2 detik. Namun, DJP mengakui adanya fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi meningkat signifikan pada fungsi tertentu.
Contohnya, pada fungsi login, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
Selanjutnya, proses pendaftaran wajib pajak yang latensinya mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) pada 25 Maret 2025, berkurang menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
“Kenaikan latensi pada akhir Maret 2025 disebabkan lonjakan pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga di bawah 0,06 detik (60 milidetik) di bulan April 2025,” tambah Dwi.
Pada pengelolaan SPT Masa, beberapa lonjakan latensi signifikan terjadi, seperti 21,231 detik pada 26 Maret 2025 dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Dengan perbaikan yang dilakukan, latensi menurun menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.
Untuk layanan faktur pajak yang mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, kembali turun menjadi 0,102 detik per 18 April 2025. Fluktuasi ini juga dipengaruhi peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Terakhir, layanan pengelolaan bukti potong pajak yang mencatat lonjakan latensi tertinggi 51,90 detik pada 15 April 2025, menurun menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.
Perbaikan terhadap sistem Coretax dilakukan DJP untuk berbagai layanan hingga 17 April 2025. Berikut rinciannya:
1. Pendaftaran (Registrasi)
a) Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil dan responsif.
b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, dan dokumen penunjukan pemungut pajak.
d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan agar proses registrasi lancar.
2. Faktur Pajak
a) Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka.
b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses tombol PDF, agar hanya dokumen dengan status valid dapat diunduh.
c) Perbaikan bug yang membuat faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.
d) Penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
3. Bukti Potong
a) Penyesuaian skema impor bukti potong, baik unifikasi maupun non-residen, agar sesuai data pembayaran sah.
b) Penyesuaian validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.
d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.
4. Pelaporan SPT Masa
a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang tertahan dalam status “Draft”.
b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.
c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
5. Pembayaran Pajak
a) Penyempurnaan pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.
b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai referensi resmi KPP.
c) Penyempurnaan persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.
d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
6. Layanan Perpajakan
a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.
c) Penyempurnaan pada permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.