Djuyamto dan Rekan Terima Rp 22,5 Miliar dalam Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ke Mana Sisanya?
Tim Kejaksaan Agung tengah menyelidiki aliran dana senilai Rp 60 miliar dalam kasus dugaan suap hakim yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penyelidikan ini dilakukan dengan memanggil tersangka dan saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka MSY dari tim legal PT Wilmar Group memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
“Kami melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang juga berperan sebagai saksi,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
Selanjutnya adalah MAN (Muhammad Arif Nuryanta), menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Menurut Kapuspenkum Harli, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa uang yang diberikan oleh AR, advokat dari pihak korporasi tersangka, kepada MAN, yang saat itu merupakan wakil ketua PN Jakpus, berjumlah Rp 60 miliar guna memuluskan putusan ontslag.
Sementara itu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) hanya menerima total uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.