Layanan SIM Keliling Surabaya 16 April 2025
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan fasilitas SIM keliling untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada hari Rabu, 16 April 2025, layanan SIM keliling dapat ditemukan di Parkiran Gereja GKI Pregolan di Area Tegalsari.
Lokasi lainnya yang menyediakan SIM keliling Surabaya adalah Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua di Area Wonokromo.
Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua titik tersebut.
Persyaratan untuk pembuatan SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.