Mantan Direktur RSD Madani Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
PANGKEP NEWS, PEKANBARU – Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan dalam pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang bernilai Rp2,1 miliar.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menggelar perkara pada minggu lalu.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Bery Juana Putra, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, di Pekanbaru pada hari Rabu.
Kompol Bery menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar sepuluh saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses hukum ini masih terus berlangsung.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini, kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru. SPDP tersebut diterima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP.
Menurut Arief, kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. “Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik,” tambah Arief.
Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Harimantua Dibata Siregar. Dugaan penipuan ini terjadi ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.