Catatan Terkait Suap Hakim Rp 60 Miliar Ditemukan di Rumah Marcella Santoso
PANGKEP NEWS – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan yang berkaitan dengan permintaan agar kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diputuskan bebas (ontslag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa catatan tersebut ditemukan oleh penyidik di kediaman pengacara MS (Marcella Santoso), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO ini.
Sebagai informasi, MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim untuk memuluskan pemberian keputusan bebas (ontslag) bagi tersangka korporasi.
“Dalam penggeledahan di rumah MS, ditemukan catatan yang berisi permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” ungkap Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan bebas terungkap ketika penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam keputusan bebas Ronald Tannur.
Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, dan berhasil menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya keterlibatan MS.
“Barang bukti elektronik ini memuat keterangan, catatan, dan informasi yang oleh penyidik dianalisis, terkait dengan MS,” jelasnya.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bebas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.