Erick Thohir: Pemisahan BTN Syariah Disetujui Prabowo
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., BTN Syariah, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ya, ini baru saja mendapat persetujuan hari ini dari tentu Bapak Presiden karena memang semua aksi korporasi harus melalui persetujuan sebelum sampai ke saya,” ujarnya setelah acara Indonesia Sharia Forum di Jakarta, Selasa (27/5).
Persetujuan ini memungkinkan BTN untuk mengakuisisi bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS), sebagai bagian dari rencana pemekaran unit usaha syariah, yaitu BTN Syariah.
“BTN kini memiliki izin untuk mulai mengakuisisi salah satu bank syariah yang ada di sektor swasta,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana aksi korporasi tersebut telah mendapat lampu hijau dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa dengan persetujuan ini, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator. Sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12 Tahun 2023, BTN diwajibkan untuk memisahkan unit usaha syariahnya.
Selain menyetujui pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga merestui rencana restrukturisasi untuk pengembangan usaha bisnis syariah. Laporan keuangan BTN tahun 2024 menunjukkan bahwa unit usaha syariah BTN, yakni BTN Syariah, memiliki kinerja yang sangat baik dengan total aset mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan ini untuk melanjutkan aksi korporasi ini,” ungkapnya di kantor pada Rabu (26/3).
Nixon menjelaskan bahwa skema pemisahan unit usaha syariah ini adalah dengan mengakuisisi BUS terlebih dahulu, kemudian BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil akuisisi tersebut.
Sebagai informasi, pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan para pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS). Dalam perjanjian tersebut, BTN akan membeli 100% saham BVIS dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Melalui akuisisi ini, Nixon menyebutkan bahwa BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham 100% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal Rp1,06 triliun. Pembelian ini dilakukan dengan dana internal sesuai dengan rencana bisnis bank.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS ini memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, Nixon mengatakan bahwa setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat memperoleh insentif pajak jika dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan nilai perusahaan.
“BTN berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank,” jelas Nixon.
Berdasarkan timeline, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan. Setelah izin diperoleh, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi bank umum syariah baru.
Diantisipasi bahwa seluruh proses ini akan selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai Bank Umum Syariah sebelum akhir tahun ini.
“BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pesaing kuat di industri perbankan syariah nasional, berkat keunikan sebagai pemain utama di pasar KPR syariah di Indonesia. Dengan spin-off menjadi bank umum syariah, BTN Syariah diharapkan dapat mencapai pertumbuhan aset hingga Rp100 triliun dalam tiga tahun mendatang,” tutupnya.