Istana Sebut Sri Mulyani Rekomendasikan Bimo dan Djaka sebagai Dirjen
Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengajukan nama Bimo Wijayanto dan Djaka Budhi Utama sebagai calon Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Rekomendasi ini telah dituangkan dalam surat resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hasan menegaskan bahwa pemilihan kedua tokoh ini sebagai pejabat di Kementerian Keuangan sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Secara prosedural, Bimo dan Djaka diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu, saya lupa apakah 13 atau 14 Mei. Yang jelas, ada rekomendasi dari Menteri Keuangan,” ujar Hasan kepada wartawan di istana, Senin lalu (26/5/2025).
Mengenai meritokrasi dalam pemilihan pejabat di Kementerian Keuangan, Hasan memastikan bahwa penunjukan Dirjen di Kementerian Keuangan merupakan hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan individu yang dianggap mampu menjalankan kebijakan yang diinginkan oleh Presiden.
“Dan secara prosedur, ini juga berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan. Jadi semua prosedur sudah dilalui, mulai dari permintaan berhenti, pemberhentian, hingga pengusulan oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.
“Untuk jabatan Eselon 1A, surat keputusan pengangkatannya memang dari Presiden. Seperti halnya Deputi di kantor saya, surat keputusannya juga dari Presiden. Demikian pula dengan Dirjen-dirjen, pengangkatannya adalah keputusan Presiden. Kira-kira seperti itu,” tambah Hasan.
Mengenai latar belakang kedua pejabat tersebut, Hasan mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pejabat tingkat eselon I kementerian bukan berasal dari pegawai karier di instansi tersebut. Dia memberikan contoh Hilmar Farid, yang berasal dari luar kementerian dan pernah menjabat sebagai Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.
Untuk diketahui, Bimo sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi di Kemenko Marves, sementara Djaka, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, adalah seorang purnawirawan TNI. Hasan memastikan bahwa surat pemberhentian Djaka sebagai prajurit sudah diterbitkan sejak 6 Mei 2025. Oleh karena itu, status Djaka kini adalah sipil yang ditugaskan sebagai pejabat tinggi di kementerian.
“Sekarang Letjen Djaka berstatus purnawirawan, sama seperti sipil lainnya, dan menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai dengan status PPPK,” tegas Hasan.