Kebijakan Visa Eropa Diperketat, Israel Menjadi Sorotan
Jakarta – Uni Eropa (UE) akan mengimplementasikan aturan baru yang memungkinkan penangguhan fasilitas bebas visa untuk negara-negara tertentu, termasuk Israel, apabila terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM). Reformasi ini telah disepakati oleh Parlemen Eropa dan Dewan UE pada Selasa (18/6/2025) waktu setempat.
Menurut laporan eksklusif dari PANGKEP NEWS, aturan baru ini menyatakan pelanggaran Piagam PBB, pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, hingga ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan internasional kini dianggap sebagai dasar yang sah untuk mencabut status bebas visa suatu negara.
Meskipun tidak ada negara yang disebut secara khusus, sumber dari parlemen UE mengindikasikan Israel sebagai salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak kebijakan ini. Hal ini menyusul tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran HAM dalam serangan militer Israel ke Gaza, yang telah mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain Israel, Serbia juga disebut berpotensi terkena dampak akibat kekhawatiran atas kondisi HAM di negara tersebut. Pada saat ini, warga dari 61 negara, termasuk Israel, Australia, Jepang, Inggris, dan Ukraina dapat mengunjungi kawasan Schengen tanpa memerlukan visa untuk kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Berdasarkan kesepakatan baru antara legislator UE dan negara anggota, mekanisme penangguhan kini lebih mudah diaktifkan karena ambang batas telah diturunkan dan kriteria baru ditambahkan. Negara anggota Schengen kini dapat meminta Komisi Eropa untuk memulai proses penangguhan jika merasa syaratnya terpenuhi. Parlemen Eropa juga bisa mengajukan resolusi rekomendasi, meskipun sifatnya tidak mengikat.
Langkah awal penangguhan berlaku selama satu tahun dan hanya memerlukan persetujuan mayoritas dari negara anggota. Jika ingin diperpanjang, maka Komisi harus mengajukan akta baru yang dapat dibatalkan oleh Parlemen atau Dewan UE.
Anggota Parlemen Slovenia, Matjaž Nemec, yang menjadi pelapor kebijakan ini mengatakan bahwa perubahan ini merupakan alat untuk menegakkan nilai-nilai fundamental UE. “Ini bukan mengenai negara tertentu, tetapi tentang menjaga HAM dan hukum internasional,” ujarnya dikutip dari PANGKEP NEWS.
Selain masalah HAM, aturan baru juga mempermudah penangguhan bebas visa untuk alasan migrasi. Misalnya, jika terjadi peningkatan warga negara tertentu yang tinggal secara ilegal di wilayah Schengen atau peningkatan jumlah pencari suaka dari negara yang tingkat pengakuan suakanya rendah.
Ambang batas untuk mendeteksi peningkatan migrasi ilegal kini diturunkan dari 50% menjadi 30%, sementara ambang pengakuan suaka rendah dinaikkan dari 4% menjadi 20%. Perubahan ini memperluas cakupan negara yang bisa terkena dampak kebijakan.
“Reformasi ini penting untuk menunjukkan ketegasan UE dalam mengelola migrasi dan menegakkan nilai-nilai hukum internasional,” kata Nemec.
Ia menambahkan, reformasi ini didorong kuat oleh presidensi Dewan UE saat ini yang dipegang Polandia. Kesepakatan ini masih harus disahkan secara resmi oleh Parlemen Eropa dan Dewan UE sebelum dapat diberlakukan sebagai hukum.