Penemuan Baru! Sebanyak 31 Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya
PANGKEP NEWS, SURABAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.
Kasus ini mencuat setelah mereka memanggil pengusaha Jan Hwa Diana untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut pada Rabu (16/4).
Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur, menyatakan bahwa ada 31 orang korban dugaan penahanan ijazah oleh Diana.
Puluhan korban ini diduga berasal dari 12 perusahaan yang berada di bawah naungan Diana.
“Para pekerja tersebut tidak semuanya berada di satu lokasi. Ada 12 tempat yang dilaporkan dan akan kami periksa di seluruh Surabaya,” jelas Tri.
Tri merasa heran karena dari 31 orang yang melapor, tidak ada satu pun yang diingat oleh Diana.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap menyangkal keterlibatannya dalam penahanan ijazah tersebut. Bahkan, dari 31 orang itu, ia tidak mengingat satupun,” ungkapnya.
“Dia sedikit menyalahkan kami terkait validitas pengaduan tersebut. Menurut Bu Diana, ada ketidakberimbangan dengan media sosial yang ada, di mana kami dicerca. Namun, dari hasil pertemuan ini, kami akan mengadakan PAPK, dan beliau mengatakan bersedia untuk kooperatif,” tambahnya.