Dampak Signifikan Ekonomi: Lonjakan Pekerja Informal di Indonesia
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya peningkatan jumlah pekerja informal dari 59,17% menjadi 59,40%, atau sekitar 86,58 juta orang pada Februari 2025.
Pekerja informal ini tersebar dalam kategori seperti bekerja mandiri, pekerja lepas, dan pekerja keluarga tanpa bayaran. Sebaliknya, pekerja formal mengalami penurunan dengan jumlah mencapai 59,19 juta orang atau 40,60% pada Februari 2025.
Dari segi jam kerja, sekitar 33,81% penduduk bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Meski sedikit menurun dari tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan tingginya proporsi pekerja paruh waktu, terutama di kalangan wanita.
Tingkat pengangguran setengah waktu tercatat di angka 8,00%, menunjukkan peluang untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara penuh.
Kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI dalam Laporan Market Brief Mei 2025. Laporan dari Muhammad Hanri dan Nia Kurnia mengungkapkan bahwa lonjakan pekerja informal dipicu oleh maraknya PHK di Indonesia.
Banyak korban PHK beralih mencari pekerjaan di sektor informal atau gig economy. Dengan lapangan kerja formal tertekan oleh pelambatan ekonomi global, restrukturisasi perusahaan, dan otomatisasi, banyak pekerja beralih ke sektor informal digital atau gig economy.
Platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, dan TikTok Shop menjadi pilihan cepat untuk mendapatkan penghasilan, terutama di kota-kota besar. Mereka yang kehilangan pekerjaan formal, terutama di sektor manufaktur dan jasa, cenderung menjadi pengemudi ojek daring, kurir, content creator, hingga reseller online.
LPEM UI melihat bahwa peralihan ke pekerjaan gig ini bersifat ambivalen. Di satu sisi, platform digital menyediakan fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja pasca PHK.
Namun, status kerja yang tidak terlindungi, panjangnya jam kerja, dan pendapatan yang tidak stabil menjadikan gig economy sebagai solusi sementara yang rentan.
Dampak Negatif dari Peningkatan Pekerja Informal
Banyak pekerja gig tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, dan sebagian besar tidak memiliki perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan karena faktor eksternal.
Pemerintah perlu melihat gig economy bukan hanya sebagai sektor informal baru, tetapi juga sebagai indikator tekanan struktural di pasar kerja formal.
Menurut LPEM, penguatan regulasi perlindungan pekerja gig, integrasi mereka ke dalam sistem jaminan sosial, serta penyediaan jalur perpindahan ke pekerjaan formal harus menjadi bagian dari respons kebijakan ketenagakerjaan pasca-pandemi.
Jika tidak, risiko jutaan pekerja terjebak dalam kondisi kerja yang rentan akan terus meningkat, dan pemulihan ketenagakerjaan hanya akan terjadi pada permukaan angka-angka.
Ekonom senior dan pendiri CReco Research Institute, Raden Pardede, menyoroti dampak negatif besar bagi ekonomi jika pertumbuhan tenaga kerja informal di Indonesia terus dibiarkan.
Persoalan informality ini adalah PR besar yang tidak boleh diteruskan, karena dampaknya sangat luas, ujar Raden dalam program Cuap Cuap Cuan PANGKEP NEWS, dikutip Senin (14/7/2025).
Jika terus dibiarkan, tenaga kerja Indonesia ke depan akan sulit mendapatkan akses keuangan yang memadai, mulai dari stabilitas pendapatan hingga pinjaman dari lembaga jasa keuangan formal, seperti bank.
Untuk pekerja informal, akses ke keuangan dan bank sangat terbatas, sehingga mereka sering kali mendapatkan kredit dari sumber ilegal yang berpotensi memeras.
Dampak lainnya langsung memengaruhi pendapatan negara, terutama dari sisi penerimaan pajak, karena tenaga kerja informal biasanya tidak terdaftar dalam sistem perpajakan pemerintah.
Banyaknya pekerja informal berdampak pada penerimaan pemerintah dari pajak, karena mereka tidak terdata dan sulit untuk membayar pajak, ujar Raden.