Jakarta – Pengurangan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah mensosialisasikan penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) mengenai penurunan harga tiket pesawat.
“Penurunan harga tiket ini dilakukan dengan mengurangi komponen pajak dari sebelumnya 11% menjadi 5%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi selama Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2025,” ujar Agustinus.
Selain itu, Agustinus juga menegaskan bahwa Ditjen Hubud telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan penurunan harga tiket, baik melalui inspeksi langsung di bandara maupun melalui pemantauan reservasi online.
Inspektur Penerbangan juga meningkatkan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan, termasuk armada yang dioperasikan di semua bandara di Indonesia.
“Dalam rangka memenuhi kapasitas angkutan udara selama libur sekolah, kami telah meminta operator penerbangan untuk mengoptimalkan penerbangan reguler mereka terlebih dahulu. Jika ada permintaan penumpang yang signifikan, bisa diakomodasi melalui mekanisme pengajuan Flight Approval berupa penerbangan tambahan atau perubahan tipe pesawat menjadi lebih besar,” jelas Agustinus.
Saat ini, terdapat 331 armada pesawat yang siap melayani penerbangan berjadwal domestik selama libur sekolah. “Belum ada penambahan armada, dan untuk memastikan kesiapan armada tersebut, inspektur kami secara terjadwal melakukan ramp check dan pengawasan fasilitas bandara serta navigasi penerbangan,” tambahnya.
Selaku regulator, Kemenhub mengimbau semua pemangku kepentingan penerbangan untuk selalu menjaga aspek keselamatan dan keamanan agar penumpang dapat berlibur dengan nyaman.
Kebijakan Diskon Transportasi memberikan insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung oleh pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 miliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%.
Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai dari tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.