Akibat Mahar Tinggi, Banyak Warga Kota Ini Memilih Hidup Bersama Tanpa Menikah
Jakarta – Fenomena ‘kumpul kebo’ atau kohabitasi semakin banyak ditemui di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Manado, Sulawesi Utara.
Tingginya biaya mahar menjadi salah satu alasan utama pasangan memilih untuk hidup bersama tanpa menikah.
Di Indonesia, penelitian yang dilakukan pada tahun 2021 dengan judul ‘The Untold Story of Cohabitation’ mengungkapkan bahwa kohabitasi lebih sering terjadi di wilayah Indonesia Timur, di mana mayoritas penduduknya bukan beragama Islam.
Kohabitasi adalah praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Data Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan bahwa 0,6% penduduk Manado terlibat dalam kohabitasi, dan dari jumlah tersebut, 1,9% sudah hamil saat survei dilakukan.
Dari mereka, 24,3% berusia di bawah 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja di sektor informal.
Alasan Memilih Kohabitasi
Penelitian oleh Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipublikasikan di The Conversation menggarisbawahi tiga alasan utama mengapa pasangan memilih kohabitasi:
1. Beban Keuangan
Banyak pasangan tidak mampu menanggung biaya mahar yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu peserta penelitian bahkan harus menunggu selama empat tahun untuk mengumpulkan mahar sebesar Rp50 juta agar bisa menikah.
2. Kerumitan Perceraian
Proses perceraian dianggap mahal dan rumit, termasuk biaya pengacara dan pembagian harta. Selain itu, ajaran agama seperti Kristen dan Katolik di Manado menganggap perceraian sebagai hal yang tabu.
3. Penerimaan Sosial
Masyarakat di Manado cenderung lebih menerima kohabitasi. Budaya lokal lebih menekankan pada komitmen jangka panjang antar pasangan daripada formalitas pernikahan.
Perempuan dan Anak Rentan
Sayangnya, kohabitasi memiliki dampak serius, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa perlindungan hukum, mereka tidak mendapatkan jaminan finansial, hak waris, atau kepastian hukum jika hubungan berakhir. Data PK21 menunjukkan 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik, dengan sebagian mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Anak-anak dari hubungan ini juga rentan terhadap stigma sosial, gangguan emosional, dan masalah identitas, yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka.
Kohabitasi diakui secara hukum di negara-negara maju seperti Belanda dan Kanada. Namun, di Asia, kohabitasi tidak mendapatkan pengakuan legal karena faktor budaya, tradisi, dan agama.
Kohabitasi sering dianggap sebagai langkah awal menuju pernikahan karena tradisi keluarga yang menuntut pasangan untuk menikah. Di Jepang, menurut data dari National Fertility Survey, sekitar 25% pasangan melakukan kohabitasi dengan rata-rata durasi sekitar 2 tahun, dan sekitar 58% dari mereka melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa kelahiran anak di luar pernikahan hanya sekitar 2%, yang merupakan angka terendah di antara negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang rata-ratanya mencapai 36,3%.