Inovasi Terkini! Pemerintah Pertimbangkan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat
Tangerang Selatan, PANGKEP NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan langkah untuk mengesahkan sumur minyak yang selama ini dikelola secara tidak resmi oleh masyarakat, melalui kolaborasi dan pelatihan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, menyatakan langkah ini sebagai salah satu usaha pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
“Misalnya ini, ya, seperti sumur masyarakat, nanti akan disahkan. Sumur masyarakat berarti yang sebelumnya, akhirnya dalam tanda kutip dikelola oleh masyarakat. Selanjutnya, KKKS akan diminta untuk membina itu. Itu adalah solusi, kan, untuk sumur masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela acara The 49th IPA Convex di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (22/5/2025).
Tri menambahkan, rencana ini sudah dibicarakan dan kebijakan yang akan mengatur inisiatif ini sedang dipersiapkan.
“Permen (Peraturan Menteri)-nya sedang dirancang,” jelasnya.
“Nama aturannya nanti. Tapi, pembahasannya sudah dimulai,” tambahnya.
Sebelumnya, Tri juga menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di beberapa wilayah Indonesia semakin meningkat. Bahkan, aktivitas ini kini telah menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat sekitar.
Ia mengungkapkan bahwa dari perspektif ekonomi, pengeboran sumur ilegal menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Kondisi ini berdampak pada usaha peningkatan produksi minyak nasional.
“Ada beberapa faktor, yaitu kurangnya lapangan pekerjaan, sumur ilegal menjadi sumber pencaharian dan kini semakin masif, serta gangguan kesehatan, konflik sosial, kriminal, narkoba, dan sebagainya,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bentuk kegiatan sumur minyak ilegal yang dilakukan masyarakat. Pertama, sumur ilegal yang berada di dalam Wilayah Kerja (WK) migas. Kedua, sumur ilegal di luar WK.
Ketiga, sumur ilegal yang berada di area operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Keempat, adanya kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.
Tri juga menyatakan bahwa laporan kasus mengenai sumur ilegal terus meningkat. Misalnya, di wilayah Sumatera Selatan. Sumur minyak ilegal di daerah ini tercatat mencapai 100 kasus per tahun.
“Di wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan partisipasi masyarakat lebih dari 230.000 orang, sehingga ada asumsi bahwa satu sumur melibatkan sekitar 30 orang,” ungkapnya.
(wia)