Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Pakar Tegaskan Deregulasi Saja Tidak Cukup
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah telah resmi melaksanakan deregulasi impor yang termasuk dalam paket kebijakan deregulasi tahap pertama. Deregulasi impor ini ditargetkan pada 10 jenis komoditas.
Piter Abdullah, Policy and Program Director di Prasasti Center for Policy Studies, menekankan bahwa untuk memulihkan ekonomi Indonesia, deregulasi sendiri tidaklah memadai.
Menurut Piter, deregulasi seharusnya menjadi bagian dari serangkaian kebijakan untuk mengatasi pelemahan ekonomi. Kebijakan lain yang dibutuhkan antara lain adalah reformasi hukum dan peraturan perdagangan.
“Tidak cukup hanya dengan deregulasi saja. Namun, itu harus menjadi bagian dari paket kebijakan yang terpadu. Paket komprehensif. Termasuk bagaimana kita menyelesaikan masalahnya. Hukum kita saat ini sangat memprihatinkan,” kata Piter kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Piter juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan ketergantungan Indonesia pada bahan baku impor dari luar negeri.
Dia menjelaskan, barang impor dapat menjadi ancaman bagi industri domestik ketika barang tersebut berupa produk jadi yang langsung dikonsumsi.
Tak hanya itu, ancaman dari barang impor juga terjadi ketika barang tersebut masuk secara ilegal atau diselundupkan. Menurutnya, kedua jenis barang impor ini yang menyebabkan industri dalam negeri perlahan-lahan tergerus.
“Inilah yang sangat mengkhawatirkan, karena barang tersebut akhirnya dengan struktur biaya, itu menggerus produk-produk dalam negeri kita. Itulah yang kemudian menyebabkan, misalnya, di industri tekstil dan alas kaki, kita saat ini banyak mengalami PHK dan penutupan usaha. Masalahnya bukan hanya sekadar impor barang jadi, tetapi juga adanya indikasi barang-barang yang diselundupkan,” jelasnya.
Berikut adalah daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi:
- Produk Kehutanan untuk 441 kode HS
- Pupuk bersubsidi untuk 7 kode HS
- Bahan Baku Plastik untuk 1 kode HS
- Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 kode HS
- Bahan Bakar Lain dengan 9 kode HS
- Bahan Kimia Tertentu dengan 2 kode HS
- Mutiara dengan 4 kode HS
- Food Tray dengan 2 kode HS
- Alas Kaki dengan 6 kode HS
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan 4 kode HS