Jakarta, PANGKEP NEWS
BPJS Kesehatan terus menunjukkan dedikasinya dalam memastikan berjalannya Program JKN dengan lancar, mengedepankan pembiayaan layanan kesehatan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. Selama lebih dari sepuluh tahun, BPJS Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp1.087,4 triliun untuk mendukung Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sebagian besar dari total anggaran tersebut digunakan untuk menangani penyakit dengan biaya tinggi yang membutuhkan intervensi medis jangka panjang. Delapan penyakit utama yang termasuk dalam kategori ini menyerap sekitar 31% dari total biaya layanan kesehatan.
Penyakit jantung menjadi pengeluaran terbesar, disusul oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalassemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit ini mencapai lebih dari Rp235 triliun,” jelas Ghufron di depan Komisi IX saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa, (27/5/2025).
Untuk memastikan pengelolaan dana yang besar ini berjalan secara efisien, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital. Ghufron menjelaskan bahwa dengan adanya dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan dapat memantau seluruh proses klaim mulai dari pengajuan hingga pembayaran. Dashboard ini juga menampilkan data pemanfaatan layanan kesehatan, sistem antrean pasien, dan kanal pengaduan peserta secara terintegrasi.
“Kami ingin agar semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting untuk memperkuat kepercayaan dan menjamin kelangsungan layanan,” ujar Ghufron.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menerapkan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP). Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa dana ini diberikan kepada rumah sakit yang klaimnya masih dalam proses verifikasi, sehingga pelayanan dapat terus berjalan meski ada kendala likuiditas.
“Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP sebesar Rp16,97 triliun, dan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, di tahun 2023, BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk UMP,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan bahwa UMP merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan kelancaran operasional fasilitas kesehatan. Tujuannya agar layanan kepada peserta JKN tidak terganggu.
“Dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya dalam menyelenggarakan Program JKN. Pembiayaan yang tepat dan sistem pembayaran yang transparan adalah fondasi utama agar Program JKN dapat terus berkembang dan memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Abdul.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mengingat kompleksitas kebijakan ini. Ia menyarankan agar implementasi KRIS tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Direkomendasikan agar uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, kebijakan ini perlu dikaji ulang,” katanya.
Edy juga mengingatkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen.
“Apindo menyampaikan bahwa penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan bisa mengurangi jumlah tempat tidur. Selain itu, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menolak implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan karena dikhawatirkan akan mengurangi manfaat yang diterima peserta JKN, termasuk buruh. Begitu juga dengan ARSSI dan PERSI yang meragukan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan,” jelas Edy.
Menurut Edy, ia melihat sisi positif dari uji coba implementasi KRIS adalah ada semangat dari rumah sakit untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama di ruang perawatan kelas 3 yang kini telah jauh lebih baik.