Grab Berencana Ambil Alih GOTO, Respons Mengejutkan dari Pengemudi Ojol
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kabar mengenai rencana akuisisi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) oleh Grab semakin ramai dibicarakan. Isu ini menarik perhatian para pengemudi ojek online (ojol), mengingat GOTO adalah satu-satunya unicorn asli yang tersisa di Indonesia.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menyatakan bahwa penggabungan antara Grab dan Gojek dapat memberikan dampak negatif bagi pengemudi ojol.
“Pengemudi yang sebelumnya menggunakan dua aplikasi, Grab dan Gojek, akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kedua aplikasi tersebut dalam mencari pesanan sehari-hari,” jelasnya dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (12/5/2025).
Hal ini berarti pengemudi harus bergantung pada satu aplikasi saja untuk mendapatkan pesanan, yang berpotensi mengurangi pendapatan mereka dibandingkan sebelum adanya merger. Saat ini, penghasilan pengemudi ojol sudah tergolong minimal, yaitu antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per hari.
“Ditambah lagi dengan biaya bahan bakar, pulsa, paket data, parkir, suku cadang kendaraan, dan biaya lainnya. Platform juga memotong pendapatan pengemudi dengan persentase yang tinggi, mulai dari 30% hingga 70% dari setiap pesanan,” tambahnya.
Contoh situasi serupa terjadi pada merger tahun 2021 antara Gojek dan Tokopedia yang melahirkan GoTo. Setelah penggabungan ini, pengemudi ojol kehilangan insentif saat mengantar barang melalui layanan GoSend Sameday. Sebelum merger, insentif sebesar Rp 10.000 diberikan untuk setiap lima pengantaran. Setelah merger, insentif tersebut turun menjadi Rp 5.000. Artinya, penghasilan pengemudi menjadi setengah dari yang mereka dapatkan sebelumnya.
Untuk sepuluh kali pengantaran, insentif yang sebelumnya Rp 45.000 juga menurun menjadi Rp 20.000 setelah merger.
“Ini menunjukkan bahwa selain pengurangan upah, semakin banyak pengiriman yang dilakukan justru membuat upah semakin berkurang. Pengurangan ini terlihat jelas dari 50% untuk lima pengantaran menjadi 55% untuk sepuluh pengantaran,” paparnya.
Lily Pujiati juga menilai bahwa kondisi pendapatan pengemudi saat ini tidak sebanding dengan tenaga dan waktu yang dihabiskan di jalan. Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food memberlakukan skema yang diskriminatif seperti skema prioritas, slot, aceng, akses hemat, hub, dan lainnya, karena status pengemudi ojol belum diakui sebagai pekerja tetap. Hal ini menyebabkan aturan pemberian upah hanya mengikuti standar dari platform, bukan berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Oleh karena itu, SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi 9 DPR RI untuk mengakui pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja tetap serta mulai membahas RUU Ketenagakerjaan agar ada payung hukum yang melindungi mereka,” tutupnya.