Hari Pertama! ASN Jakarta Harus Gunakan Transportasi Umum ke Kantor
Hari ini, Rabu (30/4), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk berangkat kerja ke kantor menggunakan moda transportasi umum. Kebijakan ini adalah bagian dari peraturan baru yang diterapkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik di ibu kota.
Sejumlah ASN terlihat berjalan setelah menggunakan transportasi umum di sekitar kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat. Toha, salah satu ASN dari dinas pertanian, menyatakan dirinya menggunakan kereta rel listrik (KRL) dari Depok dan memarkir sepeda motornya di stasiun. Dia menyambut baik kebijakan ini karena dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong para ASN untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum, baik ketika berangkat maupun pulang kerja, sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kebijakan ini. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan angkutan umum massal bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta.