Posted On April 30, 2025

Hari Pertama! ASN Jakarta Harus Gunakan Transportasi Umum ke Kantor

Hesti Nuraini 0 comments
BERITA PANGKEP >> Berita >> Hari Pertama! ASN Jakarta Harus Gunakan Transportasi Umum ke Kantor
hari pertama asn jakarta wajib berangkat kerja naik transportasi umum

Hari Pertama! ASN Jakarta Harus Gunakan Transportasi Umum ke Kantor

Hari ini, Rabu (30/4), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk berangkat kerja ke kantor menggunakan moda transportasi umum. Kebijakan ini adalah bagian dari peraturan baru yang diterapkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik di ibu kota.

Sejumlah ASN terlihat berjalan setelah menggunakan transportasi umum di sekitar kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat. Toha, salah satu ASN dari dinas pertanian, menyatakan dirinya menggunakan kereta rel listrik (KRL) dari Depok dan memarkir sepeda motornya di stasiun. Dia menyambut baik kebijakan ini karena dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong para ASN untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum, baik ketika berangkat maupun pulang kerja, sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kebijakan ini. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan angkutan umum massal bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta.

Related Post

Video: Strategi Bisnis Emiten Bengkel Pesawat di Tengah Tantangan Ekonomi

Bisnis Emiten Bengkel Pesawat di Tengah Tantangan EkonomiJakarta, PANGKEP NEWS - Indonesia akan segera memiliki…

Indonesia dan Yordania Menandatangani 4 Kesepakatan: Dari Pendidikan hingga Pertanian

Indonesia dan Yordania Menandatangani 4 Kesepakatan: Dari Pendidikan hingga PertanianJAKARTA - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto,…

Donald Trump Berkunjung ke Arab Saudi untuk Jual Beli Senjata, Mengundang Elon Musk

Donald Trump Berkunjung ke Arab Saudi untuk Jual Beli Senjata, Mengundang Elon MuskDalam kunjungan ke…