Posted On April 30, 2025

Isak Tangis Serikat Pekerja Indonesia: Gaji Bidan Hanya Rp300.000 Sebulan

Citra Anggrek 0 comments
BERITA PANGKEP >> Sosial >> Isak Tangis Serikat Pekerja Indonesia: Gaji Bidan Hanya Rp300.000 Sebulan
tangis serikat pekerja ri ada bidan digaji cuma rp300000 bulan

Jakarta –

Tidak hanya pekerja pabrik, gaji bidan di Indonesia juga masih menjadi permasalahan. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), menyatakan bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia masih sangat rendah.

Padahal, tenaga mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menangani berbagai situasi yang melibatkan nyawa, namun gaji bulanan mereka masih sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025, pihaknya juga akan memperjuangkan nasib kesejahteraan pekerja kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan petugas posyandu.

“Salah satu anggota kami adalah serikat pekerja bidan Indonesia, mereka mengeluhkan bahwa gaji mereka jauh di bawah UMP. Ada yang hanya dibayar Rp 300.000 per bulan untuk bidan honorer dan yang lainnya sama,” ujarnya kepada PANGKEP NEWS, Rabu (30/4/2025).

Ketika gaji yang diterima jauh dari kata layak, tenaga kesehatan seperti bidan juga sering kali tidak memiliki kekuatan negosiasi yang memadai, sehingga sering terjadi kesewenang-wenangan dalam pekerjaan mereka.

“Dari sisi regulasi juga tidak jelas, misalnya jam kerjanya tidak ada kejelasan dan saat dipindahkan justru dilakukan secara tidak adil, terjadi penekanan, tidak ada diskusi dua arah, negosiasi, dan advokasi bagi tenaga kesehatan,” tambahnya.

“Oleh karena itu, kami meminta agar pekerja kesehatan dapat dilindungi secara hukum dengan baik, karena jasa mereka tidak kalah pentingnya dibandingkan profesi lainnya,” lanjutnya.

Selain bidan, para pekerja juga menyoroti pekerja lainnya, seperti ojek online, terkait upah, jam kerja, hingga jaminan sosial dan perlindungan hukum.

“Jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial yang tidak ada, status kerja mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan tanpa mendapatkan hak-haknya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” sebut Mirah.

Related Post

Maruarar Sirait Menyerahkan 30 Rumah Apung untuk Masyarakat

Maruarar Sirait Menyerahkan 30 Rumah Apung dan AmbulansJakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar…

BRI Berikan Bantuan Sembako untuk Ribuan Umat Buddha

BRI Berikan Bantuan Sembako untuk Ribuan Umat BuddhaJakarta, PANGKEP NEWS - PT Bank Rakyat Indonesia…

MUI Bekasi Gagas Pendirian Pesantren untuk Warga Binaan Lapas Cikarang

MUI Bekasi Gagas Pendirian Pesantren untuk Warga Binaan Lapas CikarangPANGKEP NEWS, KABUPATEN BEKASI - Majelis…