Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan Atur Finfluencer
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi dan pedoman untuk para Financial Influencer, yang dikenal sebagai Finfluencer.
Frederica Widyasari Dewi, yang merupakan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti metode pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Finfluencer.
“Kami saat ini sedang mengkaji mekanisme untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Finfluencer dalam memberikan edukasi atau mempromosikan produk keuangan melalui media sosial dan platform lainnya,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Frederica menguraikan cakupan aturan dan ketentuan yang akan diterapkan untuk para Finfluencer. Hal ini meliputi jenis aktivitas yang dilakukan, aspek transparansi, dan cara penyampaian informasi.
“Penyampaian informasi sangat krusial. Konten yang disajikan oleh Finfluencer harus akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan pembinaan atau langkah lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa OJK telah berdiskusi dengan perwakilan Influencer mengenai aturan ini.
“Keberadaan Influencer ini, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat. Banyak masyarakat yang cenderung mendengarkan Influencer, jadi kami berupaya menggandeng mereka untuk memberikan edukasi dan pendampingan agar informasi yang disampaikan memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan,” jelasnya.
(fab/fab)