Jakarta – Pelanggaran Pelat Kendaraan Jadi Target Polisi
Kepolisian lalu lintas berfokus pada pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan mengenai pelat nomor akan ditindak tegas.
Penggunaan pelat nomor kendaraan sesuai aturan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 dari undang-undang ini, semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor yang valid.
Lebih lanjut, pasal 280 menegaskan bahwa setiap pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa pelat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Kepolisian geram dengan banyaknya pengendara motor yang hanya memasang pelat di satu bagian saja, umumnya di belakang. Beberapa bahkan menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), sebagaimana diungkapkan dalam unggahan resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X.
Video yang diunggah menampilkan AKBP Ojo Ruslani dari Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ yang memberikan peringatan kepada pengendara. Dia mengingatkan pentingnya menaati peraturan dan tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
“Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya penggunaan pelat nomor yang benar. Banyak motor hanya memasang pelat di depan, dan ada yang menutupnya dengan lakban atau barang lain sehingga tidak terbaca. Ini adalah pelanggaran,” ujar Ojo.
“Kami akan mengambil tindakan terhadap pengendara yang tidak memasang pelat di bagian belakang, atau memasangnya di sisi yang salah. Untuk mobil, pelat yang diletakkan di dashboard juga menjadi target penindakan,” tambahnya.