Update Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 9 Agustus 2025
Jakarta – Saat ini, Peraturan Presiden yang akan mengubah regulasi Nomor 59 Tahun 2024 sedang dalam tahap pembahasan. Salah satu fokusnya adalah pengaturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang diharapkan berlaku pada Juli 2025 ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun demikian, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus ditentukan paling lambat 1 Juli 2025.
Saat ini, selama masa transisi, aturan mengenai iuran masih mengikuti ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres 63/2022, perhitungan iuran peserta diatur dalam beberapa kategori. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, dengan iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, dengan iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besar iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dihitung secara terpisah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas III.
– Untuk kelas III, selama Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas II.
3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Menurut skema iuran terakhir dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.