Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Dapat Berpose
PANGKEP NEWS – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN dari Pemkot Kendari berinisial M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari pada Tahun Anggaran 2020,” ujar Enjang Slamet pada Rabu (16/4/2025).
Dalam dugaan korupsi ini, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan dalam lima item kegiatan.
Kegiatan tersebut meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, penyediaan barang cetakan dan pengadaan, penyediaan makanan dan minuman, serta pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
“Termasuk juga kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional,” tambahnya.
Enjang Slamet mencatat bahwa berdasarkan penyimpangan anggaran dari lima item kegiatan tersebut, dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Kerugian negara yang dihitung oleh auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara mencapai Rp 444 juta,” ungkapnya.