Berita Baik! Pemerintah Memutuskan Tarif Listrik Q2 2025 Tidak Akan Naik
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik untuk kuartal kedua (April – Juni) 2025 akan tetap sama, tanpa ada perubahan, bagi 13 kategori pelanggan non-subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
“Diputuskan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan II tahun 2025 akan tetap, sama seperti tarif pada triwulan I tahun 2025,” tegas Bahlil, dalam kutipannya Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilaksanakan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dijelaskan pula bahwa tarif listrik untuk 24 kategori pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Kategori ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pengguna listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik, guna menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. PLN juga berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal bagi seluruh pelanggannya.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua pelanggan,” ungkap Darmawan.
Darmawan menambahkan, selain menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Jadi, berapa tarif listrik untuk periode April-Juni 2025? Berikut adalah daftar tarif untuk 13 golongan non-subsidi:
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan per kWh di April-Juni 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kVArh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kVArh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kVArh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kVArh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kVArh.