Penelitian: Hanya 14% Perusahaan di Indonesia Sediakan Cuti Ayah
Jakarta, PANGKEP NEWS – Studi terbaru menunjukkan semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menawarkan cuti ayah (paternity leave). Namun, pelaksanaannya masih sangat terbatas.
Masa pasca melahirkan adalah periode yang sangat menantang baik secara fisik maupun emosional bagi seorang ibu. Sayangnya, dukungan dari kebijakan kerja bagi peran ayah masih kurang. Berdasarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak No. 4 Tahun 2024, pekerja pria memiliki hak untuk mengambil cuti dua hari menemani istri saat melahirkan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga hari atau sesuai kesepakatan.
Laporan terkini dari Jobstreet by SEEK berjudul “Rekrutmen, Kompensasi, dan Tunjangan 2025” mengungkapkan bahwa paternity leave mulai menjadi tren pada tahun 2024. Dari survei yang melibatkan 1.273 profesional SDM dan rekrutmen di Indonesia, ditemukan bahwa 43% perusahaan telah memiliki kebijakan paternity leave sebagai opsi cuti khusus bagi karyawan pria yang membutuhkan. Meski demikian, hanya 14% perusahaan yang benar-benar memberikan cuti ayah atau berencana memberikannya dalam 12 bulan ke depan.
Paternity leave tidak hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan wujud nyata partisipasi ayah dalam perkembangan anak, serta memberikan kesempatan pemulihan yang optimal bagi ibu. Berikut ini beberapa langkah yang dapat diambil perusahaan untuk membangun budaya kerja yang inklusif:
- Buat Kebijakan yang Jelas dan Tertulis: Tentukan durasi cuti (misalnya 2-8 minggu), prosedur, kriteria kelayakan, serta apakah cuti tersebut dibayar atau tidak.
- Sosialisasi Aktif dan Hapus Stigma: Dorong karyawan pria untuk memanfaatkan cuti ini tanpa takut mengalami dampak negatif terhadap karier mereka.
- Fasilitasi Transisi Kerja: Siapkan rencana kerja selama cuti dan proses reintegrasi setelahnya. Komunikasi antara karyawan, atasan, dan HR sangat penting.
- Evaluasi Berkala: Lakukan peninjauan tahunan terhadap kebijakan ini dan sesuaikan berdasarkan masukan dari karyawan.
Menurut riset Populix 2024, 56% perusahaan di Indonesia telah memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha sudah mulai bertransformasi menjadi perusahaan yang mendukung keseimbangan peran orang tua.
Perusahaan yang memberikan cuti ayah dan ibu secara seimbang tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, tetapi juga membangun citra positif sebagai lembaga masa depan yang mengutamakan nilai, bukan sekadar keuntungan. Semangat Hari Kartini dapat menjadi pengingat: sudahkah perusahaan memberikan ruang bagi para ayah untuk hadir di momen paling penting dalam hidup keluarganya?