Kejagung Temukan Dokumen Permohonan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung berhasil mengungkap dokumen yang berisi permohonan agar kasus korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberi putusan lepas (ontslag) dari kediaman pengacara Marcella Santoso.
Marcella Santoso, seorang pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka dari korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
“Saat penggeledahan di rumah Marcella Santoso, ditemukan dokumen terkait permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.
Keterlibatan Marcella Santoso dalam upaya pemberian putusan lepas teridentifikasi ketika penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan ini, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya keterlibatan Marcella Santoso.
“Dalam barang bukti elektronik tersebut terdapat keterangan, catatan, dan informasi yang dianalisis oleh penyidik terkait Marcella Santoso,” jelasnya.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.