Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kredit Sritex
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan tiga individu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/FDD/FDD 2/10 2024 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah DS, pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada 2020; ZM, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020; dan ISL, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk dari 2005 hingga 2022.
Pemeriksaan dan Bukti
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 46 saksi dan 9 saksi lainnya, serta satu ahli. Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DS, ZM, dan ISL sebagai tersangka. Kejagung RI mengungkapkan bahwa ketiga orang ini diduga terlibat dalam korupsi terkait kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut kepada Sritex.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka DS, JM, dan ISL didakwa melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas dari undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada malam yang sama, ketiga tersangka mulai ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Detail Kasus
Abdul Qohar menjelaskan bahwa ada dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan total outstanding yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Rincian kredit meliputi Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB, Bank Banten, dan Jawa Barat sebesar Rp543,98 miliar, Bank DKI sebesar Rp149,79 miliar, serta sindikasi bank yang termasuk Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang jumlahnya mencapai Rp2,5 triliun. Selain itu, Sritex juga memperoleh kredit dari 20 bank swasta.
Investigasi mengungkapkan bahwa kredit diberikan tanpa analisis dan prosedur yang memadai. Pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitor dengan peringkat A, sedangkan PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memiliki predikat BB- yang menunjukkan risiko gagal bayar lebih tinggi.
Penggunaan dana yang diperoleh juga tidak sesuai tujuan kredit, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif. Hal ini berujung pada macetnya kredit dengan klasifikasi kolom lima, dan aset perusahaan tidak dapat menutupi kerugian negara.
PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, yang menambah kerugian keuangan negara dari pemberian kredit yang tidak sesuai hukum.