Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin malam (21/7/2025).
“Penyidik memutuskan setelah melakukan gelar perkara bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo.
Daftar Tersangka
Berikut adalah nama-nama delapan tersangka tersebut:
1. Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023.
2. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022.
3. Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.
4. Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB dari 2019 hingga Maret 2025.
5. Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023.
6. Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
7. Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.
8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Kasus ini melibatkan dugaan bahwa Sritex menerima kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Modus Operandi
Pihak Kejagung menduga bahwa para tersangka tidak melakukan analisis yang cukup sebelum memberikan kredit kepada Sritex, dan mereka diduga melanggar prosedur serta syarat yang seharusnya diikuti. Kredit yang diberikan diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, bukan untuk modal kerja sebagaimana mestinya.
Nurcahyo menjelaskan, Allan Moran Severino, sebagai mantan Direktur Keuangan PT Sritex, diduga menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan kredit menggunakan dokumen fiktif. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).
Detail Peran Tersangka
Babay Farid Wazad, yang memiliki kewenangan memutus kredit, bertanggung jawab atas keputusan kredit terkait memorandum analisis kredit. “Sebagai anggota direksi komite, dia berwenang memutus kredit dengan limit Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar, namun tidak mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex,” jelas Nurcahyo.
Pramono Sigit diduga mengabaikan ketentuan umum perbankan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Dia juga memutuskan pemberian kredit meskipun PT Sritex tidak termasuk dalam kategori debitur prima.
Sementara itu, Yuddy Renaldi, pemegang kewenangan kredit tingkat pertama, memutuskan menambah kredit PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, meskipun mengetahui dalam rapat komite bahwa laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar.
Benny Riswandi, yang berwenang memutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar, diduga tidak menjalankan tugas sesuai prinsip penerimaan hasil. Supriyatno, di sisi lain, diduga tidak mematuhi norma-norma dalam pedoman pemberian kredit.
Para tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujar Nurcahyo.
Meski demikian, Nurcahyo belum menjelaskan peran dari dua tersangka lainnya, namun ia menyebutkan bahwa tindakan para tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.088.650.808.028.