Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sritex
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berhubungan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan Sritex.
Menurut informasi dari PANGKEP NEWS, Kamis (1/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex.
“Masih dalam tahap penyelidikan terkait pemberian fasilitas kredit bank,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Artinya, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Harli juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin terjadi akibat praktik korupsi tersebut.
Perlu diketahui, status pailit Sritex telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak akhir tahun lalu. Tepat pada 1 Maret 2025, Sritex secara resmi menghentikan operasional pabriknya.
Perusahaan ini, yang mulai terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013, mulai menghadapi masa sulit ketika mulai mencatat kerugian pada tahun 2021.
Menilik laporan keuangan Sritex sejak tahun 2012, sebelumnya Sritex terus mencatatkan laba bersih, bahkan selama pandemi Covid-19, Sritex masih mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp1,18 triliun.
Namun, masalah keuangan Sritex muncul setelah periode Covid-19, atau fase pemulihan tahun 2021. Untuk pertama kalinya setelah tercatat di bursa, Sritex mengalami kerugian sebesar Rp15,29 triliun.
Kerugian ini terjadi karena penurunan pendapatan sebesar 32% menjadi Rp12,1 triliun. Selain itu, beban usaha yang melonjak drastis pada 2021 menjadi Rp8,09 triliun turut berkontribusi terhadap kerugian perusahaan.
(mkh/mkh)