Posted On Mei 1, 2025

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sritex

Hesti Nuraini 0 comments
BERITA PANGKEP >> ekonomi >> Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sritex
kejagung usut dugaan korupsi terkait

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sritex

Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berhubungan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan Sritex.

Menurut informasi dari PANGKEP NEWS, Kamis (1/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex.

“Masih dalam tahap penyelidikan terkait pemberian fasilitas kredit bank,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Artinya, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Harli juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin terjadi akibat praktik korupsi tersebut.

Perlu diketahui, status pailit Sritex telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak akhir tahun lalu. Tepat pada 1 Maret 2025, Sritex secara resmi menghentikan operasional pabriknya.

Perusahaan ini, yang mulai terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013, mulai menghadapi masa sulit ketika mulai mencatat kerugian pada tahun 2021.

Menilik laporan keuangan Sritex sejak tahun 2012, sebelumnya Sritex terus mencatatkan laba bersih, bahkan selama pandemi Covid-19, Sritex masih mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp1,18 triliun.

Namun, masalah keuangan Sritex muncul setelah periode Covid-19, atau fase pemulihan tahun 2021. Untuk pertama kalinya setelah tercatat di bursa, Sritex mengalami kerugian sebesar Rp15,29 triliun.

Kerugian ini terjadi karena penurunan pendapatan sebesar 32% menjadi Rp12,1 triliun. Selain itu, beban usaha yang melonjak drastis pada 2021 menjadi Rp8,09 triliun turut berkontribusi terhadap kerugian perusahaan.

(mkh/mkh)

Related Post

Trump Sindir Xi Jinping dalam Kunjungan ke Vietnam: Upaya Mengganggu AS

Trump Sindir Xi Jinping dalam Kunjungan ke VietnamDonald Trump, yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat,…

Transportasi Lebaran 2025, PANGKEP NEWS Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan

Transportasi Lebaran 2025, PANGKEP NEWS Angkut Ribuan Motor & Hewan PeliharaanPANGKEP NEWS, JAKARTA - PT…

Komisi II Mengungkapkan Rencana Revisi UU ASN Tahun Ini

Jakarta, PANGKEP NEWS IndonesiaKomisi II DPR akan mengadakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023…