Posted On Mei 18, 2025

Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iurannya pada 18 Mei 2025

Dwi Cahyadi 0 comments
BERITA PANGKEP >> Kesehatan >> Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iurannya pada 18 Mei 2025
kelas 123 bpjs kesehatan segera dihapus ini iuran per 18 mei 2025

Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iurannya pada 18 Mei 2025

Jakarta, PANGKEP NEWS – Tahun ini, akan diterapkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru. Perubahan ini berkaitan dengan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 18 Mei 2025?

Sehubungan dengan penerapan KRIS, pemerintah belum memutuskan mengenai kenaikan biaya iuran. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, mengingat belum ada perubahan hukum yang berlaku.

“Belum ada peraturan atau kebijakan baru yang disampaikan oleh ketua dewan tarif mengenai kelas berapa, belum ada,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Pada situs BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran masih tetap. Iuran ini bervariasi berdasarkan jenis kepesertaan peserta dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Menurut BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah Rp. 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III. Dari Juli hingga Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp. 25.500, sementara sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk peserta kelas III adalah Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7.000. Untuk layanan di ruang perawatan Kelas II, iuran adalah Rp. 100.000 per bulan dan Rp. 150.000 per bulan untuk Kelas I.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran adalah 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta, iurannya juga 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan serupa.

Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya ditanggung pemerintah.

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

“Jika iurannya sama, misalnya Rp 70.000, itu tidak adil bagi orang miskin,” ujar Ghufron. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menerapkan konsep gotong royong.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Perbedaan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terletak pada besaran iuran bulanan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iurannya:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Fasilitas Rawat Inap

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung 2-4 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.

Peserta Kelas 2 mendapat ruang rawat inap untuk 3-5 orang dan dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.

Peserta Kelas 3 mendapat ruang rawat inap untuk 4-6 orang. Jika ruang inap penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas lain.

Manfaat Kacamata

Perbedaan lain antara kelas 1, 2, dan 3 adalah besaran subsidi untuk kacamata yang diatur dalam Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:

  • Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000

Subsidi kacamata ini naik 10% dari sebelumnya. Pembelian kacamata dapat dilakukan tiap dua tahun sekali untuk setiap peserta.

Related Post

Kemenkes Mengeluarkan Peringatan Mendadak Terkait Covid-19, Ada Apa?

Kemenkes Mengeluarkan Peringatan Mendadak Terkait Covid-19, Ada Apa?Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)…

Tak Disangka! Rempah Ini Mampu Menurunkan Kadar Gula Darah

Tak Disangka! Rempah Ini Mampu Menurunkan Kadar Gula DarahJakarta – Tingginya kadar gula darah atau…

Berjalan Kaki atau Yoga: Mana yang Lebih Efektif untuk Nyeri Punggung Bawah?

Jalan Kaki vs Yoga: Mana Lebih Efektif Atasi Nyeri Punggung Bawah?Jakarta – Yoga dan berjalan…