Jakarta, PANGKEP NEWS
Penting untuk mengetahui cara menghapus nama dari daftar hitam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar dapat dengan mudah mengakses layanan keuangan.
Skor SLIK berperan besar dalam penilaian saat individu mengajukan fasilitas kredit dari bank atau lembaga multifinance. Contohnya, untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).
Nasabah dengan skor kredit buruk biasanya terdaftar dalam daftar hitam industri keuangan. Dalam kondisi seperti ini, bisa jadi perusahaan finansial akan menolak pengajuan kredit baru.
Namun, masih ada cara untuk memulihkan skor SLIK, sehingga kreditur dianggap “bersih” dari utang dan bisa kembali mengakses layanan kredit dengan bebas.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam (borrower) telah melunasi pembayaran atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejatinya, pengecekan SLIK saat ini bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Menurut laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dipecah menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit terbaik, sedangkan yang memiliki skor 5 menghadapi masalah kredit macet.
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sedangkan nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor mereka terlebih dahulu.
Untuk mengetahui skor kredit, Anda dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika memiliki catatan kredit buruk?
Jika terdapat tunggakan kredit belum terselesaikan, cara satu-satunya untuk membersihkan catatan kredit adalah melunasi kewajiban tersebut.
Namun, tunggakan kredit bisa jadi muncul akibat kesalahan. Jika mencurigai hal ini, langkah yang perlu diambil adalah menghubungi atau melaporkan masalah ke pihak terkait.
Biasanya, pembaruan data SLIK OJK dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(fsd/fsd)