Jakarta – Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Sedang Dirancang
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan setingkat peraturan presiden untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Salah satu poin pentingnya adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut juga menetapkan bahwa penentuan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan akan disahkan pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025. Seiring dengan itu, sistem layanan rawat inap standar ini tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas hal ini dengan Kementerian Perekonomian. ‘Kita sedang membahas di tingkat Menko,’ ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan bahwa pada 15 Juni 2025, draf Perpres baru mengenai Jaminan Kesehatan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Penerapan KRIS masih menunggu diundangkannya Perpres baru tersebut.
‘Tunggu hingga Perpres diundangkan, yang jelas rumah sakit sudah mempersiapkan diri untuk KRIS,’ kata Kunta kepada PANGKEP NEWS.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR pada 30 Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar pelaksanaan KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan jumlah rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 atau 57,28% dari target 2.554 rumah sakit.
Sementara itu, terdapat 786 rumah sakit yang baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria, 46 rumah sakit hanya memenuhi 1-4 kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun kriteria KRIS.
‘Oleh karena itu, kami usulkan implementasi yang seharusnya dilaksanakan Juni diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan data, 90% akan selesai di akhir tahun,’ kata Budi.
Saat ini, Budi menyatakan bahwa 2.554 rumah sakit telah mengisi kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari jumlah tersebut, 88% rumah sakit hampir siap melaksanakan KRIS. Rinciannya, 1.436 rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria, dan 786 rumah sakit memenuhi 9-11 kriteria.
‘Sebenarnya, pada akhir 2025 hampir 90% rumah sakit sudah memenuhi kriteria. Namun, masih ada sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tetapi, 90% dari 2.500-an rumah sakit seharusnya memenuhi kriteria pada akhir tahun ini,’ jelas Budi.
Apakah iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tahun depan?
Budi menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana tersebut. ‘Belum ada pembahasan,’ tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian dan laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.
Transisi awal penerapan KRIS dijadwalkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Namun, karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi, serta perlunya sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, jadwal ini mungkin akan berubah.
‘Sosialisasi yang cukup panjang diperlukan karena kami menganggap bahwa saat ini kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur sudah baik. Namun, dari 12 kriteria yang ada, standar layanan perlu diperbaiki agar lebih baik,’ jelas Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.