KPK Amankan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Akan Dipanggil?
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. KPK juga berencana untuk memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa mereka masih memanggil saksi lainnya untuk melengkapi penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan.
“Saudara RK akan dipanggil terakhir untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan dari saksi yang telah dipanggil sebelumnya,” ujar Tessa pada hari Rabu, 16 April.
KPK juga telah melakukan penyitaan simbolis terhadap motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, namun kendaraan tersebut masih dipinjamkan kepada Ridwan Kamil.
“Jadi, motor tersebut belum ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan),” kata Tessa.
Ketika ditanyakan apakah motor tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi, Tessa tidak memberikan kesimpulan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan pasti berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
“Mungkin kendaraan itu terkait dengan proses korupsi, baik sebagai alat atau dibeli dengan hasil dari tindakan pidana. Penyitaan aset seperti ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang nantinya dapat menghasilkan uang pengganti,” tambahnya.