KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana untuk segera memulai sidang terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di sektor pinjaman online dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan segera digelar.
KPPU menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan peningkatan serius dalam temuan indikasi pengaturan suku bunga secara bersama-sama di kalangan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi.
Investigasi KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online, yang ditetapkan sebagai Terlapor, diduga menetapkan batas bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga tetap 0,8% per hari, yang kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di antara pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Hal ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam rilis yang dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, Fanshurullah menyatakan bahwa KPPU telah meneliti model bisnis, struktur pasar, hingga pola hubungan antar pelaku di industri pinjaman online. Model bisnis pinjaman online di Indonesia sebagian besar menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara harus terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi yang cukup tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).
“Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” tambah Fanshurullah yang akrab disapa Ifan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi pada tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
“Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tambah Ifan.
Menurutnya, KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.
Hal ini dapat dilihat dari ukuran pasar yang cukup signifikan, di mana hingga pertengahan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun.
Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki kesenjangan kredit atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa dampak besar bagi peta pinjaman online di Indonesia.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan.
KPPU masih menyusun tim majelis yang akan memeriksa dan menetapkan jadwal sidang perdana kasus ini.