Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Beras PT FS yang Tidak Sesuai Standar Mutu
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyidikan kasus dugaan pelanggaran terhadap standar mutu beras yang melibatkan PT FS, sebuah perusahaan yang juga berstatus sebagai BUMD. Dari penyelidikan tersebut, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Direktur Utama (KG), Direktur Operasional (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT FS (RP).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Kabareskrim Polri Jakarta, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu beras premium SNI 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Penyelidikan terhadap kasus beras oplosan ini diawali dari surat yang dikirim oleh Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, menginformasikan hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Investigasi ini dilakukan pada 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan melibatkan 268 sampel dari 212 merek premium dan medium.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan modern. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi lima merek beras premium yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan tiga produsen yang tidak memenuhi standar mutu pada kemasan, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Helfi mengungkapkan, “Proses penyidikan terhadap produsen PT FS yang memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen. Satgas Pangan Polri telah memeriksa 14 saksi, termasuk ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.”
Selama penyidikan lanjutan, Bareskrim menemukan dokumen instruksi kerja dari PT FS yang digunakan sebagai panduan produksi beras premium dan medium. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa PT FS tidak mempertimbangkan penurunan mutu beras dari proses produksi hingga ke konsumen.
Selanjutnya, penyidik menemukan catatan rapat pada 17 Juli 2025 yang memuat instruksi untuk meningkatkan mutu beras dengan cara menurunkan persentase broken beras dari 14% hingga 15% menjadi 12%,” jelas Helfi.
Temuan ini mengakibatkan tiga karyawan PT FS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Korporasi
Polri telah menyita barang bukti berupa 132,65 ton beras premium produksi PT FS, yang terdiri dari kemasan 5 kg berbagai merek sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kg sebanyak 5,35 ton.
Helfi menjelaskan bahwa tersangka melanggar tindak pidana perlindungan konsumen dengan memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan, melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara untuk UU TPPU.
Helfi menambahkan, “Rencana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka ini melibatkan pemanggilan tiga tersangka. Penyidik akan menyita beras produksi PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk mengonfirmasi tanggung jawab PT FS dalam kasus ini, dan menetapkan PT FS sebagai tersangka.”