KURI Bertanya Mengapa Nama Ini Tampak Tidak Tersentuh dalam Kasus Korupsi Nikel
PANGKEP NEWS – JAKARTA – Kelompok yang menamakan diri Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4), menuntut otoritas untuk menyelidiki peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin, dalam dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Utara.
“Dalam kasus ini, delapan individu telah duduk di kursi terdakwa, namun mengapa nama Tan Lie Pin sepertinya tidak tersentuh,” kata Koordinator Aksi KURI, Rio, di depan PN Jakpus.
Direktur Eksekutif KURI, Leonardus, menduga bahwa Tan Lie Pin memiliki peran dalam manipulasi nikel melalui PT Lawu Agung Mining.
“Kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejaksaan sudah melanjutkan kasus ini sebagai pencucian uang,” ujar Leonardus.
Menurut Leonardus, dana hasil penjualan nikel ilegal tidak disalurkan ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening lain untuk menyamarkan aliran dana tersebut.
“Hasil penjualan nikel ilegal ini mencapai total 135,8 miliar rupiah,” tambahnya.
Leonardus juga menduga bahwa Tan Lie Pin menggunakan dana tersebut untuk membeli saham di perusahaan lain dan memerintahkan penarikan dana hasil penjualan ore nikel secara berkala dalam jumlah besar.
“Anehnya, meskipun diduga kuat terlibat, Tan Lie Pin masih bebas. Oleh karena itu, muncul pertanyaan di benak kami, siapa sebenarnya Tan Lie Pin,” tutupnya.