Jakarta, PANGKEP NEWS
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan registrasi dan pembaruan data mereka.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, peringatan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan dan memperbarui data pendaftaran mereka untuk memastikan data tetap akurat dan andal,” ujar Alex dalam pernyataan pers yang diterima pada Senin (2/6/2025).
Komdigi telah mengirimkan peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun sudah beroperasi dan menargetkan pasar di Indonesia.
Peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat harus mendaftar sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika ada perubahan.
PSE Privat yang tidak terdaftar namun diwajibkan untuk mendaftar bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
23 PSE yang Belum Terdaftar
Berikut adalah situs web yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik:
- yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
- mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- hp.com (HP Inc)
- mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
- indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
- bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
- unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
- order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
- max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
- ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
- asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
- msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
- emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
- id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
- dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
- ea.com (Electronic Arts Inc)
- xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)
13 PSE yang Belum Memperbarui Data
Berikut adalah 13 PSE yang belum melakukan pembaruan data dan terancam sanksi Komdigi:
- lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
- Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
- zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
- ads.google.com (Google Indonesia)
- play.google.com (Google Indonesia)
- traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
- Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
- apple.com (Apple Distribution International Limited)
- garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
- leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
- epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
- prudential.com (PT Prudential Life Assurance)
- kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)