Informasi Lengkap! Tarif Listrik Terbaru untuk 13 Golongan Juli-September 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan menahan kenaikan tarif ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif untuk Triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan lain dari Pemerintah,” ungkap Jisman dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/6/2026).
Selain itu, Jisman juga menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik bisa tetap terjaga,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 didasarkan pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya mengarah pada kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Triwulan III-2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.