LPG 3 Kg Akan Disamakan Harganya, Ini Penjelasan dari Bahlil
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji kebijakan baru mengenai penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar menjadi satu harga. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar mulai 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan adil serta menutup celah distribusi yang menyebabkan kenaikan harga di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang terkait dengan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (3 kg).
Revisi peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan energi yang berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Selain itu, kebijakan ini akan mengatur secara menyeluruh mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
“Kami berencana mengubah beberapa metode untuk mencegah kebocoran, termasuk harga yang diberikan kepada daerah. Dalam pembahasan Perpres, kami akan menetapkan satu harga agar tidak ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.
Aturan ini diharapkan dapat menyederhanakan rantai pasokan dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi secara berlebihan antarwilayah dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini mendorong pemerintah untuk mentransformasi tata kelola LPG 3 Kg.
Salah satu faktor utama adalah ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan pemerintah dengan realisasi di lapangan, yang bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasokan yang panjang. “Jika harga terus dinaikkan, antara harapan pemerintah dengan apa yang terjadi tidak sesuai,” tegas Bahlil.
Sejalan dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan bahwa model penyeragaman LPG 3 Kg satu harga ini akan mencontoh implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Mekanisme ini diharapkan dapat menyamakan harga di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.
“Nanti untuk setiap provinsi, akan ditetapkan satu harga. Jadi nanti akan kami evaluasi untuk setiap provinsi,” tutur Yuliot.
Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat juga menjadi fokus utama. Pelaksanaan transformasi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(pgr/pgr)