LPS Rate Resmi Turun ke Level 4%, Apa Implikasinya?
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) atau yang dikenal sebagai LPS rate menjadi 4% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2%. Sedangkan TBP untuk bank perekonomian rakyat (BPR) turun menjadi 6,5%.
Penetapan tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan tersebut adalah bagian dari langkah untuk memberikan sinyal dan langkah antisipatif yang melihat ke depan (forward looking) terhadap perkembangan ekonomi, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang harus dijaga, proyeksi likuiditas masa depan, serta ruang tambahan untuk pengelolaan suku bunga bank, juga penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.
Sebagai informasi, LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS juga memiliki tugas untuk mengelola bank yang gagal dan membayar simpanan masyarakat di bank tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa LPS hanya menjamin simpanan yang sesuai dengan ketentuan. Tiga syarat simpanan dijamin LPS adalah tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.
LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar, sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar akan ditangani oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank.
Tingkat bunga penjaminan ini akan menjadi acuan bagi perbankan untuk menetapkan bunga deposito. Sebab, jika bank menetapkan bunga deposito di atas LPS rate, maka nasabah tidak akan mendapatkan jaminan atas simpanan mereka.
Dengan demikian, penurunan LPS rate dapat menekan rata-rata bunga deposito di pasar. Dampaknya, beban dana atau cost of fund perbankan akan menurun dan bank dapat menawarkan bunga kredit yang lebih kompetitif, yang pada akhirnya dapat mendorong laju pertumbuhan kredit.
Untuk informasi, pada April 2025, kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 8,88% secara tahunan (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55% yoy. Pertumbuhan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 15,2% yoy. Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% yoy dan 6,05% yoy.