Kapal Nelayan Jadi Media Utama Penyelundupan Narkoba, Ini Taktiknya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Dalam beberapa waktu terakhir, metode penyelundupan narkoba kian beragam dan semakin cerdik. Salah satu cara yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kapal nelayan untuk menghindari pengawasan aparat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar praktik ini dalam operasi yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang kerap dipanggil Ipunk, menyatakan bahwa pihaknya pernah mencegah penyelundupan narkoba menggunakan kapal ikan di kawasan Gorontalo.
“Kami pernah melakukan penangkapan di Gorontalo. Beberapa kapal ikan tersebut digunakan untuk mengangkut narkoba, dan kami berhasil menangkapnya, kemudian diserahkan ke BNN setempat,” ujar Ipunk dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Keberhasilan penangkapan ini membuka jalan bagi kerjasama resmi antara KKP dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah insiden tersebut, KKP dan BNN menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengadakan operasi gabungan secara berkala.
“Dari hasil itu, BNN mengajak kami untuk menandatangani MoU, sehingga kami bisa melaksanakan operasi bersama. Beberapa kali di tahun-tahun sebelumnya, kami sering melakukan penangkapan bersama BNN dan pihak lainnya, yang memang sudah lebih dulu mendapatkan informasi,” jelasnya.
Menurut operasi yang dilakukan, sebagian besar narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia.
“Dari mana barangnya? Dari Malaysia, dan sudah beberapa kali kami mengadakan operasi dengan BNN dalam hal ini. Tahun-tahun sebelumnya kami juga berhasil di Pontianak, juga dengan kapal ikan,” tambahnya.
Ipunk menilai bahwa meningkatnya penyelundupan narkoba melalui jalur laut disebabkan oleh para pelaku yang kehabisan cara melalui jalur udara, akibat pengawasan yang semakin ketat. Oleh karena itu, jalur laut melalui kapal nelayan dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi.
“Artinya, mereka sudah kehabisan cara untuk membawa lewat udara, sehingga menggunakan kapal nelayan. Namun, kami tidak berhenti. Informasi terus datang, dari BIN, dari berbagai sumber lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa semua aparat negara memiliki hak untuk melakukan penangkapan apabila pelaku tertangkap basah, meskipun proses hukumnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
“Saat kami melakukan penangkapan… tertangkap basah, siapapun boleh melakukan penangkapan. Kewenangannya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipunk.
“Kami menangkap kapal ikan yang membawa narkoba, dan itu bukan berarti di luar kewenangan kami. Sebagai petugas, semua aparat di Republik ini boleh melakukan penangkapan tertangkap basah, kemudian terkait proses hukum lebih lanjut, kami serahkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini BNN. Itu sudah kami lakukan,” tambahnya.
Terkait dengan jumlah kasus yang ditangani, Ipunk menyebutkan bahwa KKP bukan lembaga penanganan narkoba secara langsung, melainkan pendukung dalam penindakan lapangan.
“Kami tidak menangani, kami hanya menangkap. Yang kami tangkap secara mandiri hanya sekali di Gorontalo, selebihnya kami operasi bersama dengan BNN,” tutupnya.