Jakarta, PANGKEP NEWS
Sebuah perusahaan asal Israel yang mengembangkan perangkat mata-mata, NSO Group, dikenai kewajiban membayar denda kepada WhatsApp sebesar US$ 167 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun. Hukuman ini dijatuhkan oleh hakim di Amerika Serikat akibat aksi peretasan yang dilakukan NSO terhadap lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp pada tahun 2019.
Proses hukum antara WhatsApp dan NSO Group ini berakhir dengan kemenangan di pihak WhatsApp setelah berlangsung selama lebih dari lima tahun.
Besaran hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ternyata lebih besar dari yang diajukan WhatsApp. Dalam tuntutannya, WhatsApp hanya mengajukan klaim kerugian sebesar US$ 400 ribu sebagai kompensasi atas waktu yang dihabiskan para pegawai dalam menyelidiki, menangkal, dan memperbaiki ancaman keamanan dari NSO Group.
Juru bicara WhatsApp, Zade Alsawah, menyebutkan bahwa keputusan ini menjadi tonggak sejarah karena ini adalah pertama kalinya hukuman dijatuhkan kepada program mata-mata ilegal yang mengancam privasi dan keselamatan publik.
“Hari ini, keputusan pengadilan memaksa NSA, yang dikenal menjual program mata-mata, untuk membayar ganti rugi,” ujar Alsawah.
Pihak NSO Group, melalui juru bicaranya Gil Lainer, menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut putusan ini dan menempuh jalur hukum lain, termasuk banding,” ungkap Lainer.
Dalam persidangan, terungkap aksi mata-mata dan penggunaan spyware oleh NSO Group. Dari ribuan korban pengguna WhatsApp, 54 akun di antaranya berasal dari Indonesia.
Insiden ini melibatkan spyware Pegasus milik perusahaan tersebut pada tahun 2019. Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari gugatan WhatsApp, ada 1.223 pengguna yang menjadi target peretasan enam tahun lalu. Para pengguna ini berasal dari 51 negara yang berbeda, dan Indonesia termasuk di dalamnya dengan 54 orang terdampak. Sementara itu, Meksiko menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak, mencapai 456 orang, diikuti oleh India dengan 100 korban.