Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ungkapkan Kekesalan
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman tidak dapat menahan kemarahannya setelah mengetahui adanya pihak yang mempermainkan harga beras. Fenomena ini terjadi karena kenaikan harga beras yang bertentangan dengan tren panen raya pada bulan April hingga Mei dan masih berlangsung hingga kini.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan, karena ini menyangkut kebutuhan 284 juta warga Indonesia yang sangat bergantung pada beras,” kata Amran saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis (26/6/2025).
Amran menambahkan, situasi ini akan membebani masyarakat menengah ke bawah yang memerlukan beras dengan harga yang terjangkau.
“Bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah yang ekonominya terbatas dan tidak mampu membeli beras mahal, padahal persediaan beras kita banyak,” ujar Amran.
“Berapa banyak orang yang akan kesulitan dengan kondisi ini, karena baik masyarakat kaya, menengah, maupun miskin, pasti memerlukan beras,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Amran akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi harga beras ini.
“Ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki masalah ini,” tegasnya.
Kasih Waktu Dua Pekan
Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri) akan melaksanakan operasi pasar di pasar tradisional, pasar modern, dan supermarket.
“Mulai hari ini, kami minta kepada semua pihak yang terkait pangan untuk menghentikan praktik ini. Kami beri waktu dua minggu, setelah itu, jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami juga akan melaksanakan operasi pasar di semua tempat penjualan beras, baik pasar tradisional, pasar modern, maupun supermarket,” katanya lagi.
“Kami akan bergerak senyap, tetapi mematikan dan harus diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Temuan Ketidakwajaran Harga Beras
Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian bersama Bapanas dan Kapolri di berbagai pasar di sepuluh provinsi, ditemukan sejumlah pelanggaran standar.
Untuk beras medium, 95,12% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), 88,24% melanggar regulasi, dan 9,38% tidak sesuai berat kemasan.
Sementara itu, untuk beras premium, 85,56% tidak sesuai regulasi, 59,78% melebihi HET, dan 21,66% beratnya tidak sesuai label kemasan.
Dari 212 merek beras yang beredar, 80% tidak memenuhi standar pemerintah, mulai dari berat beras yang tidak sesuai label kemasan, merek tidak terdaftar, harga melampaui HET, hingga mutu yang tidak sesuai.
Bahkan, ada pihak yang mengolah ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan menjualnya kembali dengan harga premium.
“Kejadian ini terjadi di semua pasar, termasuk pasar tradisional, pasar modern, hingga supermarket,” pungkasnya.