Menteri LH Melindungi Raja Ampat, Beri Teguran kepada 4 Perusahaan Nikel
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyatakan adanya pelanggaran peraturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup dari perusahaan-perusahaan ini berpotensi dicabut.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
“Keanekaragaman hayati di Raja Ampat merupakan warisan dunia yang perlu dilindungi. Oleh sebab itu, kami sangat memperhatikan aktivitas pertambangan di daerah ini,” kata Hanif dalam rilis resmi, dikutip Minggu, (8/6/2025).
Sejak akhir Mei, Kementerian LH telah memantau empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa menerapkan manajemen lingkungan yang memadai. Peringatan telah dipasang oleh KLH/BPLH untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau ini masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga kegiatan pertambangan di sana dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil melanggar undang-undang pengelolaan wilayah pesisir. KLH/BPLH akan bertindak tegas dan meninjau kembali aktivitas tambang nikel di Raja Ampat,” tegasnya.
KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan dari PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar, izin lingkungan dari kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
PT MRP juga menjadi perhatian karena tidak memiliki dokumen lingkungan dalam kegiatan di Pulau Batang Pele, sehingga semua aktivitasnya dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM membuka lahan tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pantai sekitarnya.
Hanif menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pasca-penambangan. KLH/BPLH tengah mengkaji penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai ahli.
Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Kehutanan untuk meninjau izin dan persetujuan lingkungan tambang di Raja Ampat. Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat mengevaluasi izin lingkungan yang ada.
Hanif direncanakan mengunjungi langsung lokasi tambang untuk menilai dampak lingkungannya, guna memberikan tindak lanjut penanganan kegiatan tambang di Raja Ampat.