Jakarta, PANGKEP NEWS
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, mendapat pertanyaan dari anggota Komisi IV DPR RI mengenai kepemilikan pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Trenggono menyatakan bahwa jika pembangunan properti tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian proyek secara ilegal. Namun, khusus untuk kasus di kedua lokasi tersebut, akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
‘Pulau yang ada di Bali dan NTB yang dikuasai oleh pihak asing. Bagi KKP, pembangunan properti di pulau kecil yang sudah dilakukan dan melanggar aturan akan disegel atau dibongkar. Kami pasti akan mendalami lebih lanjut mengenai pulau di wilayah tersebut,’ ujar Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/7/2025).
Pertanyaan tersebut kemudian direspon dengan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa pemilik pulau itu, ‘Apakah sudah ada pemiliknya? Apakah sudah ada izin? Jika sudah, bagaimana caranya?’
Kementerian KKP menjawab bahwa menurut regulasi ATR/BPN, pulau tersebut tidak bisa dimiliki secara penuh dan hak tertinggi yang dapat diberikan adalah hak guna usaha dan hak guna bangunan.
‘Saat ini, untuk pulau kecil terluar, KKP sedang menginisiasi proses sertifikasi agar pulau tersebut bisa dimiliki oleh pemerintah dan dapat dijadikan objek kerjasama,’ tutur Trenggono.
Menurut ATR/BPN, dua lokasi tersebut tidak bisa dimiliki sepenuhnya. ‘Hak yang sesuai regulasi tertinggi yang diberikan hanyalah hak usaha atau bangunan dan hal ini terbatas,’ tambah Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa regulasi mengenai pulau-pulau kecil awalnya dipegang oleh pemerintah daerah, dan baru-baru ini pihaknya memperoleh wewenang untuk meregulasi pulau kecil tersebut.
‘Dulu, peranan daerah sangat besar dalam hal pulau kecil. Baru belakangan ini kami mendapatkan wewenang untuk mengatur hal tersebut. (Mengawasi) 100 sampai 200 kilometer persegi, di atas itu bukan kewenangan kami,’ jelas Trenggono.