Perhatian! Gaji Pekerja di Sektor Tertentu Ini Tidak Naik, Malah Menurun
Jakarta, PANGKEP NEWS – Situasi para pekerja di Indonesia ada yang merasakan tekanan akibat dari penurunan rata-rata gaji atau upah yang diterima setiap bulannya.
Keadaan ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis secara semesteran dengan judul Keadaan Pekerja di Indonesia edisi Februari 2025. Laporan ini melengkapi publikasi Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia edisi yang sama.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih per bulan pekerja pada Februari 2025 mengalami kenaikan, mencapai Rp 2,84 juta, lebih tinggi dari Februari 2024 yang sebesar Rp 2,76 juta.
“Secara nominal, baik rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih per bulan pekerja maupun buruh/karyawan/pegawai mengalami peningkatan dibandingkan kondisi Februari 2024,” demikian dikutip dari laporan BPS itu, Kamis (17/7/2025).
Meskipun secara rata-rata meningkat, ada sektor tertentu yang mengalami penurunan jika dibedah berdasarkan bidang pekerjaan utama. Misalnya, sektor informasi dan komunikasi di mana gaji bersih pekerjanya per bulan turun menjadi Rp 4,00 juta dari catatan Februari 2024 sebesar Rp 4,62 juta.
Hal serupa terjadi pada pekerja di sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang kini hanya sebesar Rp 4,81 juta dari sebelumnya Rp 5,15 juta. Sektor real estat menjadi Rp 4,13 juta dari sebelumnya Rp 4,30 juta rata-rata per bulan.
Pekerja di sektor pendidikan juga mengalami penurunan berdasarkan data Februari 2025 dibandingkan Februari 2024, dengan nominal menjadi Rp 2,77 juta dari sebelumnya Rp 2,83 juta.
Sebagai informasi tambahan, dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih per bulan pekerja tertinggi terdapat di sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara sebesar Rp 5,35 juta.
Kemudian diikuti sektor aktivitas keuangan dan asuransi serta pertambangan dan penggalian masing-masing sebesar Rp 4,81 juta dan Rp 4,68 juta.
Sementara itu, upah/gaji/pendapatan bersih per bulan pekerja terendah terdapat di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang hanya sebesar Rp 1,71 juta.
(arj/mij)
[Gambas:Video PANGKEP NEWS]