Memelihara Keseimbangan Politik Beras
Catatan: Artikel ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak merepresentasikan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Insiden beras oplosan menjadi sorotan di tengah harga beras yang masih tinggi di masyarakat. Usaha Satgas Pangan dalam menyelidiki beras premium akhirnya mengungkap manipulasi kualitas beras yang mengejutkan, dengan potensi kerugian kualitas mendekati Rp 100 triliun.
Di tengah panen dan cadangan pangan yang melimpah, terdapat ketidakstabilan harga pangan di tingkat konsumen. Mengapa demikian? Beras sebagai komoditas ekonomi dan politik harus dijaga keamanannya. Pemerintah harus memastikan keseimbangan ini.
Beras Dikuasai Negara
Sejarah menunjukkan, pada tahun 2011 di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia pernah mengimpor 2,7 juta ton beras. Impor gandum bisa mencapai 10 juta ton. Semua ini dilakukan tanpa mengganggu harga di tingkat petani atau pasar. Mengapa hal ini berhasil? Karena harga beras dan gabah di tingkat petani masih cukup menguntungkan. Inilah kuncinya.
Saat ini, situasinya sedikit anomali karena harga beras tinggi namun harga gabah juga bagus. Secara teori, harga gabah dan beras seharusnya sama-sama baik. Namun, karena daya beli menurun dan pertumbuhan ekonomi lambat, harga menjadi mahal bagi masyarakat luas.
Beras harus dikuasai oleh negara untuk menjaga stabilitas di tingkat cadangan dan harga di pasar rakyat. Beredarnya beras oplosan terjadi karena 90% beras saat ini ditentukan dan dikuasai oleh swasta, yang hanya mengejar keuntungan.
Hal ini tidak boleh terjadi. Tujuan penguasaan beras oleh pemerintah bukan untuk monopoli, tetapi karena beras adalah produk strategis yang rentan penyimpangan, seperti oplosan, yang merugikan rakyat.
Bagaimana negara dapat menguasai beras? Pertama, pengadaan sudah dilakukan oleh Bulog untuk cadangan pangan. Jika sudah mencukupi, maka kemampuan serapan harus ditingkatkan oleh pemerintah pusat hingga kabupaten/kota.
Diperlukan gudang beras yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Apakah ini mungkin? Bisa, melalui BUMN dan BUMD dengan keberanian untuk memulainya. Target serapan beras bisa di angka 20%-50% dari kebutuhan di daerah. APBD harus menyediakan dana sebagaimana untuk pendidikan dan kesehatan. Kebijakan anggaran harus berjalan.
Kedua, penetapan HET harus dilakukan secara berkala, setiap tiga bulan sekali dievaluasi untuk mengetahui perkembangan pasar global dan nasional. HET berkala untuk mengantisipasi fluktuasi harga akibat faktor internal atau eksternal.
HET sebagai instrumen negara harus dijaga dan diawasi secara ketat agar tidak terjadi gejolak di pasar, terutama di kalangan rakyat. Keberadaan HET akan mengontrol semua harga di pasar tradisional dan modern.
Ketiga, pengawasan oleh pemerintah pusat hingga daerah. Untuk memastikan harga terkontrol, pengusaha beras harus terdaftar di pemda hingga pusat. Setiap pekan diminta laporan perkembangan produksi, penjualan, dan harga di pasar. Ini memang agak rumit, tetapi akan menjadi instrumen efektif untuk pengawasan.
Dengan tiga instrumen di atas, keberadaan beras akan benar-benar dapat dijaga oleh negara. Gudang beras milik pemda memastikan penyerapan dan harga di tingkat petani terjaga, HET mencegah spekulan beras bermain curang, pengawasan berjenjang memastikan swasta terkontrol agar tidak merugikan rakyat.
Penguatan Petani
Negara maju tidak memiliki cadangan beras dalam jumlah besar. Mengapa? Mereka memiliki alat kontrol yang kuat dari hulu ke hilir di sektor pertanian.
Harga di pasar mereka kontrol agar tetap dalam jangkauan negara, termasuk swasta tidak boleh memonopoli pertanian. Subsidi dan penguatan asosiasi ataupun gapoktan menjadi alat kontrolnya. Jepang kuat dengan koperasi petani, subsidi, dan asuransi bagi petani yang dilakukan secara maksimal.
Ada jaminan negara saat panen atau paceklik. Amerika Serikat juga kuat dengan subsidi APBN untuk pertaniannya, bahkan menjadi alat politik negosiasi dengan Indonesia soal tarif 32% menjadi 19%. Ini menggambarkan betapa kuatnya kontrol negara terhadap sektor pertanian.
Penguatan asosiasi dan kelembagaan petani harus dilakukan untuk menghindari praktik curang dan merugikan sektor pertanian. Keterlibatan poktan wajib diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Penguatan secara kelembagaan dengan keterlibatan program pemerintah, pembinaan SDM petani berkala, dan pemberian beasiswa kepada petani muda. Sebenarnya tidak sulit, asal pemerintah mau dan fokus, maka petani akan sejahtera dalam lima tahun mendatang.
Menjaga stabilitas beras dalam konteks harga hingga tingkat konsumen atau rakyat yang terjangkau adalah tanda keberhasilan negara hadir di meja makan rakyatnya. Rakyat akan senang karena tidak lapar, pengusaha juga senang karena ada kepastian usaha dan harga, bangsa sejahtera adalah tujuannya.