Mengerikan! Pengembang Tertipu Mafia Tanah Saat Membeli 50 Hektar Lahan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Keberadaan mafia tanah semakin meresahkan para pengembang dan masyarakat secara umum. Bahkan, pengembang yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam dunia properti pun tidak luput dari aksi penipuan oleh mafia tanah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhamad Syawali Pratna, mengungkapkan bahwa ada anggotanya yang menjadi korban dari jebakan mafia tanah.
“Masalah kepastian hukum menjadi kendala. Anggota saya mengeluh setelah membeli investasi 50 hektar, tiba-tiba digugat dan di-PTUN-kan oleh pihak tertentu. Saya tidak menyebutnya mafia, tetapi oknum, sehingga sertifikatnya ditangguhkan dan tidak bisa beroperasi,” ujarnya di Komisi V DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Ia juga meminta agar DPR sebagai representasi rakyat dapat menyelesaikan masalah mafia tanah ini, termasuk memanggil Kementerian ATR/BPN.
“Saya berharap Komisi V dapat bekerja sama dengan ATR BPN, mengapa hal ini sering terjadi? Bayangkan, sudah membayar 50 hektar, kemudian digugat, dihentikan, kami yang rugi. Seharusnya pemerintah memberikan solusi agar penjualnya disidangkan dan pengembang tetap bisa beroperasi,” ungkap Syawali.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Apernas Jaya), Andriliwan Mohamad, atau yang lebih dikenal sebagai Andre Bangsawan, juga menyoroti masalah perizinan di Badan Pertanahan.
“Yang perlu dibenahi adalah di Badan pertanahan. Semua teman-teman di sini, pengembang yang bergabung sudah lebih dari 10 tahun. Mereka sudah menghadapi berbagai masalah di badan pertanahan itu dengan berbagai cara,” jelas Andre.
Senada, ia juga meminta agar dapat dipertemukan dengan pihak Bidang Pertanahan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Apernas Jaya ini paling besar membangun 100 unit. Itu paling besar, rata-rata 50 unit. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak-Bapak Komisi V, sekali-sekali kami diajak bertemu Pak Menteri ATR,” sebut Andre.