OJK Nyatakan Sritex (SRIL) Memenuhi Kriteria Delisting
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal dengan kode saham SRIL, masuk dalam kategori delisting. Hal ini disebabkan oleh penangguhan perdagangan sahamnya yang telah berlangsung selama lebih dari 24 bulan.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak OJK ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang terdaftar di bursa efek mematuhi standar kepatuhan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, PANGKEP NEWS melaporkan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal. OJK berharap dengan adanya keputusan ini, perusahaan lainnya dapat lebih memperhatikan kinerja dan transparansi mereka di pasar.